News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Konsumen Viralkan Jentik Hitam di Galon Aqua, GAPMMI Prihatin dan Pakar Ingatkan Potensi Pidana

Ajiv Ibrohim • Rabu, 24 Juli 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi galon air minum. (Istimewa)
Ilustrasi galon air minum. (Istimewa)

Radarbangkalan.id - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan keprihatinannya atas viralnya video galon Aqua yang berisi jentik hitam di media sosial.

Ketua GAPMMI, Adhi Lukman, menyayangkan sikap konsumen yang memilih menyebarkan video tersebut ketimbang menghubungi langsung pihak Aqua untuk verifikasi.

"Harusnya konsumen menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar seperti Aqua, pasti memiliki pusat layanan yang siap membantu," ujar Adhi dalam keterangan tertulis yang diterima.

Adhi menekankan bahwa konsumen seharusnya mengonfirmasi keberadaan produk yang dirasa kurang sempurna kepada produsen, bukan malah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Berpeluang Tinggi untuk Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Tindakan ini berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan reputasi produsen.

Lebih lanjut, Adhi menyayangkan sikap konsumen yang mempersulit tim Aqua untuk melakukan verifikasi galon air tersebut.

Verifikasi sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab munculnya jentik hitam dan mengambil langkah-langkah yang tepat.

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menambahkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks terkait produk Aqua dapat berakibat pada jeratan hukum bagi pelakunya.

Dosen Universitas Trisakti ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 1 mengatur tentang pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Konsumen tidak boleh mempersulit produsen saat ingin melakukan verifikasi. Tindakan mempersulit tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong, apalagi jika dilakukan di media sosial," jelas Trubus.

Baca Juga: Dua Selebgram Ditangkap di Kalteng karena Promosikan Judi Online di Instagram

Trubus menekankan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri dan mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

"Hasil investigasi nanti akan menentukan apakah jentik hitam tersebut berasal dari dalam atau luar air. Jika terbukti ada kesengajaan, maka pelanggaran hukumnya akan berat," tegas Trubus.

Sebelumnya, video air galon Aqua yang berisi sekumpulan jentik hitam diunggah oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck.

Pihak Aqua langsung berusaha menghubungi pengunggah untuk melakukan verifikasi, namun pengunggah justru mempersulit proses tersebut.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Bos Aksesoris, Istri Mengaku Kesal Dinafkahi Rp 100 Ribu

"Sikap pengunggah yang tidak kooperatif dan ingin merekam kunjungan tim Aqua untuk diunggah di media sosial patut dipertanyakan," kata Adhi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Konsumen juga diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku saat menemukan produk yang dirasa kurang sempurna, dengan menghubungi pusat layanan konsumen terkait. ***

Photo
Photo
Editor : Ajiv Ibrohim
#gapmii #aqua #galon aqua #konsumen