News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri saat Pakai Cadar ke Pengajian Hanan Attaki

Ajiv Ibrohim • Kamis, 25 Juli 2024 | 18:58 WIB
Wanda Hara (paling belakang) pakai cadar gabung dengan para artis perempuan berfoto bersama Ustaz Hanan Attaki. (Istimewa)
Wanda Hara (paling belakang) pakai cadar gabung dengan para artis perempuan berfoto bersama Ustaz Hanan Attaki. (Istimewa)

Radarbangkalan.id - Perancang busana Wanda Harra, yang juga dikenal sebagai Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tindakan kontroversialnya memakai cadar saat menghadiri kajian penceramah Hanan Attaki, tindakan tersebut dianggap sebagai penistaan agama Islam.

Muhammad Rizky Abdullah, sebagai pelapor, menyatakan bahwa laporan terhadap Irwansyah diajukan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"InsyaAllah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Laporan terhadap Wanda Harra diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 24 Juli 2024.

Wanda disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Rizky menilai, perbuatan Wanda Harra telah menyakiti hati umat Islam dan memenuhi unsur penistaan agama.

"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahgunaan. Yang bersangkutan sudah pakai cadar, hijab, dan jilbab, serta datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," jelas Rizky.

Dipastikan bahwa Wanda adalah seorang pria, sehingga tindakannya dianggap telah menyalahgunakan identitas keagamaan.

"Insya Allah menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwa beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#cadar #irwansyah #Hanan Attaki #bareskrim polri #Wanda Harra