Radarbangkalan.id - Sertifikat SKD CPNS bisa digunakan dalam seleksi CASN 2024. Ketentuan tersebut diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sosialisasi pengadaan PNS 2024 baru-baru ini.
Kebijakan ini menimbulkan protes di kalangan honorer, yang menilai pemerintah tidak adil dalam menerapkan aturan.
"Mengapa PNS dan PPPK terus dibedakan. Dari tahapan seleksi saja sudah kelihatan perbedaannya," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia,
Nur Baitih, kepada JPNN.com, Senin (5/8). Dia menegaskan bahwa jika sertifikat SKD CPNS bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024, ketentuan tersebut harus diberlakukan juga untuk PPPK 2024.
Bunda Nur—sapaan akrab Nur Baitih—mengungkapkan bahwa saat seleksi PPPK 2023, banyak honorer K2 yang mendapatkan nilai kompetensi teknis tinggi.
Sayangnya, karena keterbatasan formasi, sebagian besar mereka tidak mendapatkan penempatan.
"Kalau pemerintah adil, nilai seleksi kompetensi tahun lalu bisa digunakan untuk seleksi PPPK 2024. Mereka juga kan diseleksi pakai CAT BKN," tuturnya.
Menurut Bunda Nur, banyak honorer yang bertanya-tanya mengapa sertifikat hasil seleksi PPPK 2023 tidak berlaku untuk tes tahun ini.
Seharusnya, nilai tersebut diakumulasi dengan nilai tahun ini untuk keadilan. Pemerintah, tegasnya, mestinya tidak membedakan seleksi CPNS dan PPPK.
Jika dilihat dari sisi kualitas dan pengalaman, honorer memiliki pengalaman lebih banyak dibandingkan CPNS yang umumnya fresh graduate dan minim pengalaman.
Editor : Ubaidillah