Radarbangkalan.id - Rincian nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 telah dirilis secara resmi.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024, sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024,
adalah sebagai berikut: Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah 65; Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes intelegensia umum (TIU) adalah 80; dan Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166.
Dengan ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut untuk bisa lolos.
Nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua,
dan putra/putri daerah tertinggal. Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85; Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85;
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60; Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60;
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai tambahan informasi, Anda dapat menyimak kisi-kisi atau materi SKD CPNS 2024 di sini: Kisi-kisi SKD CPNS 2024.
Itulah rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap tes SKD yang akan diujikan kepada peserta.