Radarbangkalan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas maraknya judi online di Indonesia.
Hingga Juli 2024, sektor perbankan telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas permintaan OJK dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Tragedi Memilukan, Balita Tewas Dibanting Ibu Kandung, Diduga Depresi Pasca Melahirkan
Selain memblokir rekening yang teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening-rekening lain yang memiliki hubungan dengan rekening yang telah diblokir, terutama jika mereka memiliki Customer Identification File (CIF) yang sama.
Langkah ini didasarkan pada temuan bahwa seringkali terdapat pola transaksi yang mencurigakan di antara rekening-rekening dengan pemilik yang sama, yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal.
Sejalan dengan upaya OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga gencar melakukan tindakan pencegahan.
Sejak Juli 2023, Kemenkominfo telah menurunkan lebih dari 1.904.246 konten judi online, upaya ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta.
Permasalahan judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, berbagai lembaga terkait seperti Polri, Jaksa Agung, dan PPATK turut hadir.
Hasilnya, dilaporkan bahwa telah terjadi pemblokiran terhadap 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.
Baca Juga: Jenazah Pilot Helikopter Selendia Korban Pembunuhan KKB Baru Dievakuasi ke Timika
Kemenkominfo sebagai ketua bidang pencegahan dalam satgas pemberantasan judi online menegaskan bahwa dampak dari upaya yang dilakukan harus signifikan.
Langkah-langkah yang diambil saat ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian daring dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. ***