Radarbangkalan.id - Putri musisi David Bayu, Audrey Davis, menyambut baik langkah cepat Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap AP (27), tersangka utama dalam kasus penyebaran video porno, AP diketahui merupakan pemeran sekaligus penyebar pertama video yang merugikan Audrey.
Audrey dan keluarganya merasa sangat dirugikan oleh tindakan AP, oleh karena itu mereka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas kinerja mereka.
"Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku sudah ditangkap dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian," ujar Pengacara Audrey, Sandy Arifin, kepada wartawan, Selasa (13/8).
Audrey berharap agar AP mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, Sandy Arifin menjelaskan bahwa tindakan AP telah merugikan pihak Audrey dan meminta agar proses hukum dijalankan dengan tegas.
"Prosesnya kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Sandy.
Sebelumnya, pada Jumat (9/8) malam, petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur. Penggeledahan ini selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana berhasil disita.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
Setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pornografi dan penyebaran video ilegal, serta memberikan keadilan bagi korban. ***
Editor : Ajiv Ibrohim