RadarBangkalan.id - Presiden Joko Widodo baru saja resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Langkah ini juga termasuk pelantikan Dadan Hidayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Badan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional dengan berbagai fungsi yang melibatkan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis terkait tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi, kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi di Indonesia.
1. Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Berdasarkan Pasal 4 dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional memiliki tanggung jawab luas dalam berbagai aspek pemenuhan gizi. Lembaga ini memiliki wewenang untuk:
- Koordinasi: Menyusun dan mengoordinasikan kebijakan serta strategi terkait pemenuhan gizi di seluruh wilayah Indonesia.
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan Teknis: Mengembangkan dan menetapkan kebijakan teknis yang berhubungan dengan penyediaan, penyaluran, dan promosi gizi.
- Pemantauan dan Pengawasan: Mengawasi dan memantau pelaksanaan kebijakan serta program yang berkaitan dengan gizi nasional.
2. Sasaran Penerima Program
Pasal 5 Perpres tersebut menjelaskan bahwa ada empat kelompok utama yang menjadi sasaran program Badan Gizi Nasional, yaitu:
- Anak Sekolah: Meliputi peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus dan pesantren.
- Anak Usia di Bawah Lima Tahun (Balita): Kelompok ini mencakup anak-anak yang berada di fase awal perkembangan yang sangat penting.
- Ibu Hamil: Program ini juga menargetkan ibu hamil yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi.
- Ibu Menyusui: Ibu yang sedang menyusui juga termasuk dalam sasaran utama untuk memastikan mereka dan bayi mereka mendapatkan gizi yang cukup.
3. Pendanaan
Badan Gizi Nasional mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 52 Perpres Nomor 83 Tahun 2024. Pendanaan ini penting untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.
4. Urusan Program Makan Gratis
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari implementasi program prioritas yang diusung oleh Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Salah satu program utama yang menjadi fokus adalah Program Makan Bergizi Gratis. Dadan Hidayana menjelaskan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program ini, yang akan mulai berjalan pada tahun 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan akses makan bergizi gratis kepada kelompok sasaran yang telah ditentukan. ***
Editor : Azril Arham