Radarbangkalan.id - Seribuan orang dari berbagai kelompok dan organisasi berkumpul di depan Pintu Gerbang DPR RI sebelah utara yang menghadap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,
mulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024). Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, massa yang membawa berbagai atribut organisasi, termasuk Partai Buruh,
Partai Ummat, dan Walhi, berorasi secara bergantian di atas mobil komando. Mereka menyampaikan kritik dan kecaman kepada Anggota DPR RI serta Presiden Joko Widodo.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyampaikan orasi yang kemudian disusul oleh sederet komedian seperti Abdel, Arie Kriting, dan Bintang Emon.
Perwakilan kelompok mahasiswa juga turut serta dalam orasi menolak pengesahan RUU Pilkada.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri disiagakan di sekitar Gedung Parlemen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung. Meski terik matahari menyengat, massa tetap bertahan di lokasi.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Politikus Partai Gerindra tersebut berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan menjaga kondusivitas.
“Demo-demo itu kan bagian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa orang perwakilan demonstran, dan kami akan perhatikan aspirasi masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat yang menjalani proses demokrasi baik yang setuju mau pun yang kurang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari sama-sama jaga suasana Indonesia tetap sejuk,” ujar Dasco di Gedung DPR.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah,
melakukan pembahasan RUU Pilkada pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.
Proses pembahasan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB, dan rapat pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.
Aturan sebelumnya mewajibkan partai atau gabungan partai politik memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah.