Radarbangkalan.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa,
sehingga tidak mungkin RUU Pilkada disahkan pada Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna pada malam hari, seperti yang dicurigai oleh beberapa pihak.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tambahnya
Editor : Ubaidillah