News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Gara-Gara Konten Pornografi dan Judol, Bigo Live Terancam di Blokir Menkominfo

Azril Arham • Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:12 WIB
Ilustrasi Bigo Live dan Judi Online
Ilustrasi Bigo Live dan Judi Online

RadarBangkalan.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live terkait penyebaran konten yang mengandung unsur judi online dan pornografi.

Hal ini bukan pertama kalinya aplikasi ini bermasalah dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelumnya pada tahun 2016 Bigo Live juga pernah diblokir karena alasan serupa, yaitu adanya konten pornografi.

Budi Arie menekankan bahwa PT Bigo Technology Indonesia selaku pengelola Bigo Live, belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan konten negatif tersebut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konten serupa akan terus beredar di platform tersebut.

Menteri Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, menyebutkan bahwa Kominfo tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani permasalahan ini, Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi agar bisa mencegah kemunculan kembali konten-konten negatif di masa mendatang.

Hal ini menjadi salah satu syarat utama agar aplikasi tersebut bisa terus beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo selama periode 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan sebanyak 121 akun di aplikasi Bigo Live yang terkait dengan konten judi online.

Selain itu, pada patroli siber berikutnya yang dilakukan mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang ditemukan menyebarkan konten pornografi.

Kominfo telah memberikan dua kali teguran resmi kepada Bigo Live. Surat teguran pertama dikirimkan pada 16 Juli 2024, dan surat teguran kedua pada 21 Agustus 2024.

Namun, meskipun telah diberikan teguran, hingga saat ini masih ditemukan konten-konten ilegal yang beredar di platform tersebut.

Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa jika PT Bigo Technology Indonesia tidak segera mengambil tindakan tegas untuk menghapus konten-konten negatif dan memperbaiki sistem moderasi mereka, maka Kominfo tidak akan ragu untuk memblokir aplikasi Bigo Live di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. ***

 

Rachel vennya terkait isu perselingkuhan istri arhan dengan mantan kekasihnya
Rachel vennya terkait isu perselingkuhan istri arhan dengan mantan kekasihnya
Editor : Azril Arham
#pornografi #menkominfo #bigo live #blokir #judi online #judol