RadarBangkalan.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 sudah dibuka!
Pendaftaran CPNS dimulai dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Untuk PPPK, informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, "Rekrutmen PPPK akan dibuka secara bertahap. Kami akan segera umumkan setelah proses verifikasi dan validasi tuntas."
Jadi, bisa gak sih kita mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan? Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024, pelamar tidak diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK dalam waktu yang sama.
Kamu harus memilih salah satu di antara keduanya—CPNS atau PPPK.
Selain itu, kamu hanya boleh melamar untuk satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Kalau kamu mencoba mendaftar di lebih dari satu instansi atau jabatan dalam periode yang sama, ada risiko terkena sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini sesuai dengan Pasal 25 ayat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
- Ayat (3): Pelamar hanya boleh memilih 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
- Ayat (4): Pelamar hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam satu tahun anggaran.
- Ayat (5): Jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi atau jabatan, atau menggunakan nomor identitas yang berbeda, maka pelamar dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan Khusus Pendaftaran PPPK 2024
Untuk pendaftaran PPPK 2024, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan:
1. Masa Perjanjian Kerja
Jika kamu mendaftar pada lowongan PPPK atau CPNS, pastikan kamu sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Kriteria Umum Pelamar CPNS 2024
Siapa yang bisa melamar CPNS 2024? Berikut adalah kriteria umumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian untuk jabatan tertentu seperti Dokter Spesialis.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya dengan tidak hormat.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Memenuhi syarat kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Jadi, pastikan kamu memilih dengan bijak dan memenuhi semua syarat yang berlaku. Semoga informasi ini membantu kamu dalam proses pendaftaran! ***
Editor : Azril Arham