RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kriteria penerima vaksin Mpox untuk melindungi kelompok rentan dan berisiko tinggi.
Pemilihan kelompok ini mengacu pada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menekankan pentingnya pencegahan penyakit ini pada kelompok tertentu.
Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Prima Yosephine, vaksinasi Mpox di Indonesia dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Vaksin ini bertujuan untuk mencegah timbulnya gejala atau mengurangi keparahan penyakit pada mereka yang mungkin telah terpapar virus.
"Salah satu kriteria penerima vaksin Mpox adalah individu yang pernah kontak dengan penderita Mpox (vaksinasi post exposure)," jelas dr. Prima dalam sebuah pernyataan resmi.
Namun, dr. Prima menambahkan bahwa kontak dengan penderita tidak serta-merta berarti seseorang terinfeksi.
Oleh karena itu, imunisasi Mpox diberikan untuk pencegahan, sementara mereka yang sudah terinfeksi akan mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Vaksin Mpox?
Kelompok berisiko tinggi yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Mpox di Indonesia meliputi:
1. Lelaki yang Berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL)
2. Gay, Biseksual, dan Pria yang Berhubungan Seks dengan Pria Lainnya (GBMSM)
3. Individu yang Kontak dengan Penderita Mpox dalam Dua Minggu Terakhir
4. Petugas Kesehatan yang Menangani Kasus Mpox
Sementara itu, anak-anak tidak termasuk dalam kelompok sasaran vaksinasi Mpox di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh dr. Prima yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, anak-anak belum menjadi prioritas penerima vaksin.
Namun, petugas kesehatan yang menangani kasus Mpox akan diberikan vaksin untuk mencegah penularan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelompok rentan dan berisiko tinggi mendapatkan perlindungan yang memadai, sekaligus meminimalkan penyebaran virus Mpox di masyarakat. ***