Radarbangkalan.id - Pembunuh Nurcholis (45), warga Pedukuhan Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Fredi Risdiyanto (33), seorang mantan karyawan korban, yang mengaku membunuh karena sering mendengar bisikan gaib.
Fredi sempat buron selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat melintas di wilayah Kecamatan Tarub, Tegal.
Saat itu, Fredi diduga sedang berusaha kabur ke Batang. Selama pelariannya, Fredi berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya dan bahkan sempat singgah di masjid untuk mencuci pakaian.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub," kata Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, pada Kamis (29/8/2024).
Menurut keterangan Andi, pada Minggu (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama istri dan anaknya yang paling kecil hendak keluar rumah untuk menonton karnaval.
Saat membuka pintu rumah, korban melihat pelaku sedang berbaring di teras. Pelaku kemudian mendekati korban, dan korban sempat bertanya, "ada apa datang ke rumah."
Tanpa memberikan jawaban, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau, mengarah ke leher. Nurcholis akhirnya tewas dalam perjalanan ke RSUD Suselo.
Saat melarikan diri dengan sepeda motornya, pelaku sempat terjatuh. Istri korban sempat mencoba menghentikannya dengan melempar helm ke arahnya.
"Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi rumah korban dan juga telah memesan pisau melalui penjualan online seharga Rp 285 ribu," jelas Andi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fredi pernah bekerja di tempat pemotongan ayam milik Nurcholis.
Selama bekerja di sana, Fredi mengaku sering diganggu oleh bisikan gaib, yang membuatnya marah dan memutuskan untuk melakukan pembunuhan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pisau, sepeda motor milik pelaku, dua helm, satu kaus, satu jaket, dan satu celana panjang.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana,
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tambah Andi.