Radarbangkalan.id - Di era digital saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi data yang sangat vital.
Data ini tidak hanya digunakan sebagai identitas pribadi, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran nomor ponsel dan registrasi SIM Card.
Oleh karena itu, menjaga keamanan dan kerahasiaan NIK menjadi hal yang krusial.
Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan pencurian lebih dari 3.000 data KTP dan NIK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penjual kartu SIM di Bogor.
Kasus ini melibatkan dua pelaku berinisial PMR dan L, yang diduga mencuri data untuk mencapai target penjualan SIM Card.
Insiden ini menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem keamanan data di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan privasi masyarakat.
Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dave Laksono, mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus ini.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia masih perlu diperkuat.
Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di berbagai sektor masyarakat untuk mencegah kebocoran data di masa depan.
"Tingginya kasus kebocoran data mencerminkan perlunya peningkatan literasi digital kepada publik di semua sektor agar kasus tersebut tidak dapat terjadi lagi atau timbulkan kesadaran publik terkait keamanan dan perlindungan data," kata Dave di Jakarta.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ada 207 dugaan kebocoran data di Indonesia sepanjang tahun 2023, dengan kebocoran data terbanyak terjadi di sektor pemerintahan.
Data ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap privasi masyarakat terus meningkat dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dave Laksono juga menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, penerapannya masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi privasi masyarakat.
"Dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada harapan besar bahwa hak-hak individu atas data pribadi akan lebih terjamin.
Namun, insiden seperti yang terjadi di Bogor mengungkapkan bahwa regulasi ini masih membutuhkan pengawasan yang lebih ketat," ujar Dave.
Dave menekankan pentingnya peran DPR dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu keamanan data.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga pengawas dapat meminta laporan berkala dari lembaga-lembaga terkait untuk menilai sejauh mana langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil dalam menghadapi ancaman keamanan data.
"DPR sebagai pengawas dapat meminta laporan berkala dari lembaga-lembaga terkait. Laporan ini diperlukan untuk menilai sejauh mana langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil dalam menghadapi ancaman keamanan data," tambahnya.
Menanggapi kasus ini, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, menegaskan bahwa perusahaan selalu berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk yang dilakukan oleh seluruh mitra bisnisnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Indosat dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun sebagai komitmen untuk terus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya," ujar Steve dalam pernyataannya.
Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data ini yang dilakukan melalui metode phishing dan identitas cybercrime oleh perusahaan penjual kartu SIM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan SIM card. Pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone dan mengisi data milik orang lain tanpa izin, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 25,6 juta.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia masih memerlukan perhatian khusus.
Dengan meningkatnya kasus kebocoran data, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem keamanan data serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi. ***
Editor : Ajiv Ibrohim