RadarBangkalan.id - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) akhirnya angkat bicara mengenai keluhan yang dialami para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terkait pembelian e-meterai atau meterai elektronik yang bermasalah.
Sebagai informasi, e-meterai ini merupakan salah satu syarat wajib untuk pendaftaran CPNS 2024.
E-meterai tersebut harus ditempelkan di surat lamaran dan surat pernyataan yang diunggah di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baru-baru ini, Peruri menjadi trending topic di X (dulu dikenal sebagai Twitter) setelah banyak warganet mengeluhkan error saat mencoba membeli e-meterai di situs resmi Peruri, yaitu meterai-elektronik.com.
Beberapa calon pelamar CPNS 2024 melaporkan bahwa mereka telah berhasil melakukan pembayaran, tetapi e-meterai yang dibeli tidak kunjung masuk ke akun mereka.
Menurut Peruri, masalah ini terjadi karena tingginya jumlah pengunjung yang menyebabkan website mengalami lonjakan traffic. Untuk mengatasi hal ini, Peruri akan menerapkan sistem antrian.
"Kami mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini, traffic website sedang mengalami peningkatan, sehingga menerapkan sistem antrian agar performa layanan tetap terjaga," tulis Peruri dalam akun X @PeruriDigital, Rabu (4/9/2024).
Peruri juga berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut ketika website sudah kembali normal.
Pengembalian Dana atau Refund
Untuk para pelamar CPNS 2024 yang sudah membeli e-meterai di portal meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri menyediakan opsi pengembalian dana sebesar 75%.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Peruri, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan refund:
1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com.
2. Sertakan data berikut:
- Nomor Handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa Kuota Saat Ini
- Nomor Invoice yang Dibatalkan
Ketentuan Pengembalian Dana:
- Pengajuan refund maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice untuk kuota secara utuh.
- Tidak bisa membatalkan sebagian pembelian e-meterai dalam satu invoice.
- Proses refund memakan waktu hingga 45 hari kalender.
- Pengembalian dana sebesar 75% dari total pembayaran di invoice.
- Jika kuota yang dimiliki tidak mencukupi, maka pengajuan tidak akan diproses.
Semoga informasi ini membantu kamu yang mengalami kendala saat membeli e-meterai. Jangan lupa segera ajukan refund jika merasa berhak dan memenuhi syarat! ***