News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Ajiv Ibrohim • Rabu, 18 September 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)
Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)

RadarBangkalan.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Kehilangan STNK merupakan masalah yang tidak boleh dianggap sepele karena penting untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Terutama jika Anda berniat menjual kendaraan, sebaiknya urus dulu penggantian STNK yang hilang sebelum melakukan transaksi penjualan.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang

Tidak perlu khawatir, mengurus STNK yang hilang cukup mudah jika Anda mengetahui prosedurnya. Berikut panduan lengkapnya:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pengurusan STNK hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Syarat-syarat di atas sesuai dengan ketentuan dalam SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan untuk STNK yang rusak atau hilang.

2. Kunjungi Kantor Samsat

Setelah semua persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan.

Penting untuk diketahui bahwa penggantian STNK hilang atau rusak hanya bisa dilakukan di Samsat Pusat atau Induk, bukan di gerai Samsat Keliling.

3. Cek Fisik Kendaraan

Proses pengurusan diawali dengan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan semua informasi yang dimasukkan lengkap dan benar.

4. Serahkan Dokumen Lengkap

Setelah formulir diisi, serahkan semua dokumen persyaratan, seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya. Jangan lupa juga menyerahkan surat rekomendasi dari Satlantas dan surat pernyataan bermaterai.

5. Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pajak

Sebelum melanjutkan proses, pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan, lunasi terlebih dahulu di Samsat yang sama. Jika kendaraan dalam status blokir karena pajak, Anda juga bisa mengurusnya di lokasi yang sama.

6. Penggantian STNK di Loket Bea Balik Nama II

Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk penggantian STNK.

Di sini, Anda juga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika belum dilunasi. Setelah itu, Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya administrasi.

7. Ambil STNK Baru

Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK yang baru.

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Pengurusan STNK hilang dikenakan biaya yang diatur dalam PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya pengurusan STNK:

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan, yang tergantung pada jenis kendaraan:

Editor : Ajiv Ibrohim
#biaya mengurus STNK hilang #cara mengurus stnk hilang #stnk