RadarBangkalan.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Kehilangan STNK merupakan masalah yang tidak boleh dianggap sepele karena penting untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Terutama jika Anda berniat menjual kendaraan, sebaiknya urus dulu penggantian STNK yang hilang sebelum melakukan transaksi penjualan.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Tidak perlu khawatir, mengurus STNK yang hilang cukup mudah jika Anda mengetahui prosedurnya. Berikut panduan lengkapnya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum memulai proses pengurusan STNK hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) beserta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
- Surat rekomendasi dari Satlantas.
- Surat pernyataan bermaterai dan surat kuasa bermaterai (beserta fotokopi KTP yang diberi kuasa) jika pengurusan diwakilkan.
Syarat-syarat di atas sesuai dengan ketentuan dalam SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan untuk STNK yang rusak atau hilang.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan.
Penting untuk diketahui bahwa penggantian STNK hilang atau rusak hanya bisa dilakukan di Samsat Pusat atau Induk, bukan di gerai Samsat Keliling.
3. Cek Fisik Kendaraan
Proses pengurusan diawali dengan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan semua informasi yang dimasukkan lengkap dan benar.
4. Serahkan Dokumen Lengkap
Setelah formulir diisi, serahkan semua dokumen persyaratan, seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya. Jangan lupa juga menyerahkan surat rekomendasi dari Satlantas dan surat pernyataan bermaterai.
5. Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pajak
Sebelum melanjutkan proses, pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan, lunasi terlebih dahulu di Samsat yang sama. Jika kendaraan dalam status blokir karena pajak, Anda juga bisa mengurusnya di lokasi yang sama.
6. Penggantian STNK di Loket Bea Balik Nama II
Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk penggantian STNK.
Di sini, Anda juga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika belum dilunasi. Setelah itu, Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya administrasi.
7. Ambil STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK yang baru.
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Pengurusan STNK hilang dikenakan biaya yang diatur dalam PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya pengurusan STNK:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan, yang tergantung pada jenis kendaraan:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.