News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bobol Data ASN, Guru Honorer ini Mendapat Keuntungan Rp 121 Juta

Ajiv Ibrohim • Rabu, 25 September 2024 | 17:59 WIB
Di era digital, hacker bisa beraksi lebih leluasa mencuri data pengguna. (Kaspersky)
Di era digital, hacker bisa beraksi lebih leluasa mencuri data pengguna. (Kaspersky)

Radarbangkalan.id - Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25 tahun) di Banyuwangi, Jawa Timur, dia diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan, menjelaskan bahwa pelaku mengakses data BKN secara ilegal dan menjualnya di situs breachforum.st.

Dari aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar USD 8.000, yang jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp 121.118.800 (kurs USD 1 = Rp 15.139,85).

BAG diketahui telah membuat akun dengan nama pengguna "topiax" di breachforum.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, ia juga pernah membuat akun "topi_x" di breachforums.io pada tahun 2021.

Himawan mengungkapkan bahwa tersangka telah mengunggah data dari 40 sistem elektronik, termasuk data dari BKN dan institusi di luar negeri seperti universitas di Amerika, perusahaan swasta di berbagai negara, serta data dari negara lain seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika pelaku mengakses sistem BKN di domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial yang didapat dari forum di breachforums.st.

Pada tanggal tersebut, BAG mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia dengan total ukuran file mencapai 6,3 GB.

Data tersebut kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, disertai dengan informasi kontak di Telegram untuk menawarkan data kepada calon pembeli.

BAG dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi dan informasi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Ia diancam dengan Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 serta beberapa pasal lainnya.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#asn #bobol data #guru honorer #Data ASN