RadarBangkalan.id - Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan September 2024 sudah masuk ke tahap ketiga.
Tahap ini mencakup periode Juli hingga September dan merupakan bagian dari program bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial RI kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar pada tahap ketiga, bantuan akan mulai dicairkan pada September 2024.
Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Cara Cek Penerima PKH 2024
Kalau kamu termasuk KPM, pengecekan status penerimaan PKH bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah mudahnya:
1. Buka laman cekbansos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
3. Masukkan nama lengkap seperti di KTP.
4. Verifikasi captcha dengan mengisi kode yang muncul di layar.
5. Klik “Cari Data” untuk melihat apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH.
Setelah data dimasukkan dengan benar, status penerimaan bantuan akan muncul. Jika namamu tidak muncul atau ada kesalahan data, kamu bisa menghubungi pihak terkait untuk verifikasi.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Wajib memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin sesuai dengan kriteria DTKS.
- Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI, karena PKH hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Rincian Dana PKH 2024
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kategori tertentu, berikut rincian jumlah bantuan yang diterima setiap tahunnya:
- Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap, total Rp. 3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap, total Rp. 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap, total Rp. 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap, total Rp. 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap, total Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp. 600.000 per tahap, total Rp. 2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 600.000 per tahap, total Rp. 2.400.000 per tahun.
Cara Pencairan Dana PKH
Bantuan PKH 2024 akan dicairkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Setiap KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan di ATM atau agen-agen terdekat.
Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli bahan pokok, membayar biaya sekolah, dan mendukung kesehatan keluarga. ***
Editor : Azril Arham