RadarBangkalan.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga Oktober 2024.
Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang perubahan ini, yuk simak aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)!
Bansos ini akan disalurkan melalui dua saluran utama, yaitu rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga di kantor pos.
Meskipun jadwal penyaluran sudah ditentukan, penting untuk tetap waspada karena bisa saja ada perubahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pastikan kamu tetap mengikuti informasi terbaru dari Kemensos agar tidak ketinggalan!
Ini Dia 13 Aturan Baru Penyaluran Bansos PKH 2024:
1. Anggota Keluarga Harus Terdaftar di DTKS
Setiap anggota keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, kalau ada bayi baru lahir, orang tua harus segera melaporkan ke pendamping sosial untuk didaftarkan.
2. Maksimal 4 Kategori Penerima dalam Satu Keluarga
Setiap keluarga hanya bisa memiliki maksimal empat kategori penerima PKH. Kategori ini meliputi balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
3. Prioritas Komponen PKH
Penyaluran bantuan ini diutamakan berdasarkan prioritas, yaitu:
- Anak balita
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Ibu hamil
4. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan
Bantuan kini diberikan untuk maksimal tiga anak per keluarga.
5. Harus Terdaftar di Dapodik
Anak sekolah yang menerima bantuan wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak terdaftar, sayangnya bantuan tidak akan disalurkan.
6. Maksimal Dua Anak Balita
Satu keluarga hanya bisa menerima bantuan untuk dua anak balita.
7. Anak Balita Usia 0-6 Tahun
Bantuan diberikan untuk anak yang berusia 0-6 tahun.
8. Maksimal 4 Penyandang Disabilitas
Satu keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat penyandang disabilitas.
9. Maksimal 4 Lansia
Bantuan untuk lansia dibatasi hingga empat orang per keluarga.
10. Lansia Minimal Usia 60 Tahun
Lansia yang bisa mendapatkan bantuan harus berusia minimal 60 tahun.
11. Komponen Cucu Sebagai Penerima Bantuan
Tahun 2024, cucu juga bisa menjadi penerima PKH, selama mereka terdaftar aktif di DTKS.
12. Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua
Bantuan hanya akan diberikan untuk kehamilan pertama dan kedua.
13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi Diutamakan
Jika ada beberapa anggota keluarga yang memenuhi syarat, bantuan akan diberikan kepada komponen dengan jumlah tertinggi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk keluarga penerima.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa data dan melaporkan perubahan anggota keluarga kepada pendamping sosial agar bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat ya! Pastikan untuk tetap update dengan berita terbaru mengenai bansos agar kamu dan keluarga bisa mendapatkan manfaat yang optimal! ***
Editor : Azril Arham