RadarBangkalan.id - Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai sejak 20 Agustus. Namun, apakah kamu tahu apa bedanya antara PNS dan PPPK?
Di Indonesia, ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski keduanya bekerja untuk pemerintah, terdapat beberapa perbedaan penting di antara keduanya.
Nah, buat kamu yang tertarik untuk mendaftar, yuk, kita bahas perbedaan PNS dan PPPK lebih lanjut!
1. Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan nomor induk pegawai secara nasional. Ini menjadi bukti bahwa mereka adalah pegawai resmi negara.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka juga diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun jumlahnya ditentukan oleh kebutuhan instansi dan peraturan yang berlaku.
2. Hak Kerja
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Namun, ada beberapa perbedaan penting dalam hal hak-hak yang mereka terima.
- PNS : Berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan lainnya.
- PPPK : Menerima gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan, tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Dalam hal pengembangan kompetensi, PNS mengikuti pelatihan sebanyak 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK mendapatkan pelatihan sebanyak 24 jam pelajaran per tahun.
3. Pangkat dan Jabatan
PNS memiliki jenjang karier yang jelas. Mereka bisa naik pangkat dan golongan setiap tahunnya, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sedangkan PPPK umumnya hanya diizinkan menjabat jabatan fungsional. Mereka tidak memiliki jenjang karier seperti PNS, karena masa kerjanya dibatasi oleh kontrak. Oleh karena itu, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.
4. Masa Kerja
PNS bekerja sampai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Di sisi lain, masa kerja PPPK ditentukan oleh surat perjanjian yang telah disepakati. Kontrak kerja PPPK biasanya berdurasi minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi kinerja.
5. Proses Seleksi
Untuk mendaftar sebagai CPNS, usia minimal peserta adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK, usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Proses seleksi CPNS meliputi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sesuai dengan formasi yang diambil. Untuk PPPK, tes seleksinya mencakup empat aspek, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
6. Jenjang Karier
PNS memiliki jenjang karier yang lebih terbuka, dengan peluang promosi dan mutasi yang memungkinkan mereka menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karier sejelas PNS, karena masa kerjanya berbasis kontrak. Mereka biasanya tidak bisa menduduki jabatan struktural, kecuali untuk beberapa posisi pimpinan tinggi tertentu.
7. Sanksi atau Pemberhentian Kerja
PNS memiliki mekanisme pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan disiplin PNS, dan proses pemberhentiannya bisa memakan waktu cukup lama.
Sementara itu, pemberhentian PPPK lebih mudah dilakukan jika terdapat pelanggaran kontrak atau kinerja yang tidak memenuhi standar, sesuai dengan isi perjanjian kerja.
Meski ada beberapa perbedaan, baik PNS maupun PPPK sama-sama memainkan peran penting dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Jadi, buat kamu yang ingin mendaftar, pastikan kamu memahami perbedaan ini, ya!
Selamat mencoba dan semoga berhasil dalam proses seleksi ASN 2024!
Editor : Azril Arham