Radarbangkalan.id - Periode September hingga Desember 2024 merupakan termin ketiga penyaluran dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, pemerintah menyalurkan dana pendidikan untuk siswa SD hingga SMA. Bantuan ini akan langsung diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP setelah mereka mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Rekening ini dapat dibuka di bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini membantu siswa dalam membiayai pendidikan hingga tingkat menengah, baik di jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (paket A hingga paket C, dan pendidikan khusus).
PIP juga bertujuan mencegah putus sekolah serta menarik kembali siswa yang sudah berhenti bersekolah.
Program ini diharapkan meringankan biaya pendidikan, termasuk biaya langsung dan tidak langsung, yang harus ditanggung siswa.
Dana PIP yang diperoleh bisa mencapai Rp1,8 juta dan diperkirakan cair dalam waktu dua minggu setelah rekening SimPel diaktifkan.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima bantuan PIP:
- Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, konflik, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan non-formal lainnya.
Cara Mengecek Penerima PIP
Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP, kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 dan masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau NIK di kotak yang tersedia, kemudian klik tombol "Cek Penerima PIP".
Segera cek statusmu dan dapatkan hak bantuan dana pendidikan untuk melanjutkan sekolah!