RadarBangkalan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Tiongkok.
Bisnis ilegal ini memiliki perputaran uang yang sangat besar, mencapai Rp 685 miliar.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, situs judi online bernama Slot8278 dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial QF.
QF bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil perjudian kepada para pelaku dan pengguna. Dia juga bertanggung jawab dalam membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ungkap Himawan pada Rabu (9/10).
Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka memiliki peran penting dalam operasi sindikat ini, yaitu:
- RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran,
- IMM sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran,
- AF sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran,
- FH sebagai Manajemen Keuangan,
- RAP sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan
- HG sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial IJ, juga warga negara Indonesia, masih dalam status buronan (DPO).
Sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain yang mencapai lebih dari 85 ribu orang.
"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," jelas Himawan.
Selain beroperasi di Indonesia, situs judi online ini juga menjangkau negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk memudahkan transaksi, situs judi tersebut memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai sarana deposit dan penarikan hasil judi.
Para pelaku juga mengembangkan aplikasi khusus yang berfungsi untuk menghubungkan proses deposit dan penarikan (withdraw) dari penyedia jasa pembayaran dengan situs perjudian yang berbasis di Cina.
Himawan menjelaskan, sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2022 hingga sekarang, dengan total perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar.
Dalam operasi penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta.
Selain itu, lima rekening juga telah diblokir oleh pihak berwenang.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
- Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelaku dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara. ***