Radarbangkalan.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, SKD akan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 hingga 29 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menginformasikan bahwa pelaksanaan SKD akan dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk wilayah dalam negeri, SKD dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 29 Oktober 2024, sementara untuk lokasi luar negeri, akan dilaksanakan pada 22 hingga 24 Oktober 2024.
Dari total peserta, terdapat 327.818 orang yang berhak mengikuti SKD di dalam negeri, sedangkan di luar negeri, hanya ada 140 peserta yang memenuhi syarat.
M Ali Ramdhani menjelaskan, SKD di dalam negeri akan diselenggarakan di 54 lokasi yang tersebar di 34 provinsi, sedangkan di luar negeri, akan ada 36 lokasi di 25 negara, termasuk di Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar.
Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menekankan bahwa jika peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai dengan jadwal, maka mereka akan dianggap gugur.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Kemenag mengingatkan bahwa kelulusan pelamar adalah hasil usaha sendiri dan prestasi individu.
Apabila ada pihak yang menawarkan jaminan kelulusan dengan alasan apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, hal tersebut adalah penipuan.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tambah Wawan Djunaedi. ***