News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nasib UMP 2025: Kenaikan Upah di Era Prabowo, Apa Kata Pemerintah dan Buruh?

Azril Arham • Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:40 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2024 di Senayan, Jumat (16/8). (ANTARA)
Presiden Jokowi berbincang dengan Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2024 di Senayan, Jumat (16/8). (ANTARA)

RadarBangkalan.id - Pemerintah saat ini sedang mematangkan keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Namun, sinyal yang diberikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor menunjukkan bahwa keputusan ini mungkin akan diambil oleh pemerintahan yang baru, yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

"Masih dalam proses pembahasan," kata Afriansyah saat ditemui di acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut soal besarannya serta proses di masa transisi pemerintahan, Afriansyah memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.

Ia menyarankan agar hal ini ditanyakan kepada Menteri Tenaga Kerja yang baru nantinya di era pemerintahan Prabowo.

"Nanti tanyakan dengan menteri yang baru, saya tidak mau salah bicara," ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merangkap sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ad interim, meminta semua pihak untuk sabar menunggu hingga November 2024.

Pada bulan tersebut, hasil pembahasan UMP 2025 akan diumumkan.

"UMP biasanya diumumkan di bulan November, jadi kita tunggu saja laporan dari BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

 

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2025 sebesar 8-10%.

Tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, inflasi berada di kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%.

Jika kedua angka ini digabungkan, totalnya sekitar 7,7%. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 8-10%.

"Kenaikan upah minimum yang kami usulkan adalah sebesar 8%, namun KSPI juga mengusulkan tambahan 2% untuk daerah-daerah yang memiliki kesenjangan upah yang tinggi antara kabupaten dan kota. Harapannya, ini bisa membantu mengurangi kesenjangan tersebut," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/9). ***

Insta story milik Sintya Marisca di tengah foto viral milik Abidzar tersebar
Insta story milik Sintya Marisca di tengah foto viral milik Abidzar tersebar
SALING DUKUNG: Tamu undangan dari Dinsos, Dinkes, Panti dan Komisaris PT dan Direktur RS Bhina Bhakti Husada berfoto bersama usai peresmian dan kunjungan Psikiatri Kresna di RS Bhina Bhakti Husada.
SALING DUKUNG: Tamu undangan dari Dinsos, Dinkes, Panti dan Komisaris PT dan Direktur RS Bhina Bhakti Husada berfoto bersama usai peresmian dan kunjungan Psikiatri Kresna di RS Bhina Bhakti Husada.
Editor : Azril Arham
#upah minimum provinsi #Kenaikan Upah Buruh #kenaikan upah #prabowo #ump