Radarbangkalan.id - Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani,
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi. Namun, Supriyani dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Disertasi S3 Bahlil Diduga Jiplak Skripsi, Netizen Bongkar Kemiripan dengan Karya Mahasiswa UIN
Versi Polisi: Awal Kasus Penganiayaan Menurut versi kepolisian, kasus ini bermula ketika siswa kelas 1 SD berinisial MC ditemukan memiliki luka di paha belakangnya.
Ibunya, Nurfitriana, yang merupakan istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, menanyakan asal luka tersebut.
Awalnya, MC menjawab bahwa luka itu akibat terjatuh bersama ayahnya di sawah. Namun, ketika ditanya lagi oleh sang ayah, MC mengaku bahwa ia dipukul oleh Supriyani, gurunya.
"Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam.
Akibat pengakuan ini, Aipda Wibowo melaporkan Supriyani, yang kemudian dijadikan tersangka. Pihak kepolisian menyebut kasus ini sempat dimediasi sebanyak lima kali,
namun tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa Supriyani tidak ditahan selama proses penyelidikan.
Versi Supriyani: Bantahan atas Tuduhan Supriyani dengan tegas menolak tuduhan penganiayaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pada waktu kejadian, ia sedang berada di kelas lain, bukan di kelas siswa yang diduga dianiaya.
Baca Juga: Klarifikasi Universitas Indonesia Terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," katanya. Supriyani menjelaskan bahwa dirinya berada di kelas 1 B, sedangkan MC berada di kelas 1 A pada saat kejadian.
Lebih lanjut, Supriyani mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengaku melakukan penganiayaan. Dia hanya meminta maaf untuk meredakan situasi, tetapi keluarga korban menafsirkan permintaan maafnya sebagai pengakuan.
Kejanggalan Kasus Menurut Kuasa Hukum Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa Supriyani dituduh memukul siswa dengan sapu pada pukul 10.00 Wita, namun pada waktu tersebut, semua siswa sudah pulang.
Baca Juga: Klarifikasi Universitas Indonesia Terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
"Kami sudah tanya ibu Lilis (guru sekolah), jam 10 itu anak-anak sudah tidak ada di dalam ruangan. Sudah pulang semua," ujar Andre.
Andre juga menyebut bahwa seorang saksi, ibu Siti Nuraisa, melihat luka yang diderita korban pada tanggal 26 April, namun luka tersebut tampak seperti luka melepuh, bukan bekas pukulan.
Kuasa hukum Supriyani berharap adanya kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, mengingat adanya banyak kejanggalan dalam tuduhan yang diajukan terhadap kliennya.
Baca Juga: Disertasi S3 Bahlil Diduga Jiplak Skripsi, Netizen Bongkar Kemiripan dengan Karya Mahasiswa UIN
Editor : Ubaidillah