Radarbangkalan.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, merespons kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan pailit.
Menurutnya, penyebab utama pailitnya Sritex bukanlah beban upah buruh, melainkan kesulitan perusahaan dalam membayar utang.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Guru Honorer Supriyani yang Dituntut Menganiaya Anak Polisi
"Bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar utang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung nggak dikasih," tegas Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, puluhan ribu buruh Sritex terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan tersebut.
Said juga menyoroti keputusan perusahaan yang tidak menaikkan upah buruh, yang menurutnya bisa meningkatkan daya beli dan memberikan dampak positif bagi perusahaan.
"Coba kalau upah itu dinaikkan, daya beli naik. Daya beli naik, suruh aja karyawannya beli produk Sritex, kan semua perlu baju. Itu akan membantu, itu yang dilakukan di Jepang," lanjutnya.
Ia mencontohkan bagaimana Jepang dan Brasil menaikkan upah buruh saat krisis ekonomi, dengan tujuan agar buruh dapat membeli produk-produk dalam negeri, membantu perekonomian lokal.
Selain itu, Said menuntut agar Sritex membayar pesangon karyawan sesuai aturan. Jika tidak, ia mengancam akan menggugat perusahaan secara pidana.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun.
Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi yang salah," ujarnya.
Baca Juga: Disertasi S3 Bahlil Diduga Jiplak Skripsi, Netizen Bongkar Kemiripan dengan Karya Mahasiswa UIN
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dan hal ini menyebabkan gelombang PHK yang akan terus bertambah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait jumlah karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Disertasi S3 Bahlil Diduga Jiplak Skripsi, Netizen Bongkar Kemiripan dengan Karya Mahasiswa UIN
"Belum (terima laporan), karena di-handle (Disnaker) Jateng," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Menurut laporan CNBC Indonesia, Sritex dan beberapa anak perusahaannya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries,
dan PT Primayudha Mandirijaya, gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon sesuai Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Sejak lama, Sritex mengalami masalah keuangan yang semakin memburuk, dengan aset perusahaan yang turun 5% hingga Juni 2024 menjadi US$ 617 juta (Rp 9,56 triliun).
Utang perusahaan mencapai US$ 1,60 miliar (Rp 24,8 triliun), dengan defisiensi modal yang membengkak menjadi US$ 980 juta (Rp 15,19 triliun).
Mayoritas utang Sritex berasal dari sindikasi dengan bank internasional seperti Citigroup, DBS, HSBC, dan Shanghai Bank.
Kreditur terbesar termasuk BCA, Bank QNB Indonesia, Citibank Indonesia, Bank BJB, dan Mizuho Indonesia, dengan utang lebih dari US$ 30 juta masing-masing. Sritex juga berutang pada 19 bank lain, sebagian besar bank asing atau swasta milik asing.
Editor : Ubaidillah