Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang dalam berbagai mata uang senilai hampir satu triliun rupiah dalam konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan uang dalam lima jenis mata uang berbeda, termasuk dolar Amerika, dolar Hong Kong, euro, dan dolar Singapura.
Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Detail dari uang yang disita meliputi:
- Dolar Hong Kong 483.320, setara Rp975.518.414 (kurs Rp2.018/1 HKD),
- Euro 71.200, setara Rp1.208.229.185 (kurs Rp16.976/1 Euro),
- USD 1.897.362, setara Rp29.757.848.909 (kurs Rp15.683/1 USD),
- Rp5.725.075.000,
- SGD 74.494.427, setara Rp885.030.515.308 (kurs Rp11.880/1 SGD).
Selain itu, Kejagung juga menyita emas Antam seberat 51 kilogram. Barang-barang ini ditemukan saat penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta.
Uang dan emas tersebut diduga terkait dengan suap dan gratifikasi yang diterima Zarof, termasuk dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, “Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut,
Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10).
Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Iran dengan Fokus Target Militer
Menurutnya, total nilai uang tunai dan emas yang disita mencapai Rp920.912.303.714.
Zarof, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Litbang dan Diklat MA, dikenal sebagai produser eksekutif film Sang Pengadil.
Sekilas Kasus Ronald Tannur Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, pada Juli 2024.
Vonis bebas ini menuai perhatian publik karena dianggap kontroversial. Komisi Yudisial (KY) kemudian menemukan pelanggaran etik oleh tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga hakim itu. Setelah kejadian tersebut,
MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Keputusan kasasi ini diikuti dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Tannur, serta pengacara Tannur yang diduga terlibat dalam kasus suap.
Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Mahkamah Agung menyatakan keprihatinannya dan telah memberhentikan sementara ketiga hakim yang terlibat.
Editor : Ubaidillah