News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Siapa Ronald Tannur? Profil Anak Pejabat yang Tersandung Kasus Pembunuhan

Ubaidillah • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:44 WIB
Gregorius Ronald Tannur (32), tengah menjadi sorotan akibat kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) tewas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Gregorius Ronald Tannur (32), tengah menjadi sorotan akibat kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) tewas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Radarbangkalan.id - Gregorius Ronald Tannur (32) tengah menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), yang terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, tempat karaoke di Surabaya. Dalam perkelahian tersebut, Ronald menendang kaki Dini,

Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

memukul kepalanya dengan botol tequila, lalu meninggalkannya dalam kondisi terjatuh di area parkir.

Rekonstruksi menunjukkan bahwa Dini sempat bersandar di pintu mobil Ronald sebelum akhirnya terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan kendaraannya.

Setelah insiden di tempat parkir, Ronald membawa Dini yang sudah dalam kondisi kritis ke apartemennya dan mencoba memberikan pernapasan buatan.

Ketika kondisinya tidak membaik, Ronald membawanya ke rumah sakit, tetapi Dini akhirnya meninggal dunia.

Hasil autopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkap adanya luka dalam serius di tubuh Dini, termasuk memar di kepala, leher, perut, dan kaki.

Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Kasus ini menarik perhatian karena status Ronald sebagai putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Meskipun kasusnya awalnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, keputusan ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA), yang kemudian menghukum Ronald dengan pidana lima tahun penjara.

Tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh "penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol,"

bukan karena luka akibat penganiayaan Ronald. Namun, ketiganya kemudian ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Oktober atas dugaan menerima suap sebesar Rp20 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald.

Sementara itu, Edward Tannur, ayah Ronald, menyatakan kaget dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anaknya.

Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Iran dengan Fokus Target Militer

"Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal di luar kemanusiaan. Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain," ujar Edward.

Dalam perkembangan terbaru, ketiga hakim tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e dan pasal-pasal terkait dalam UU Tipikor.

Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) dalam UU yang sama.

FOTO BERSAMA:  Panitia Lomba Masak dengan kompor induksi bersama dewan juri dan seluruh peserta yang terdiri dari karyawan, PIKK serta stakeholder.
FOTO BERSAMA: Panitia Lomba Masak dengan kompor induksi bersama dewan juri dan seluruh peserta yang terdiri dari karyawan, PIKK serta stakeholder.
Editor : Ubaidillah
#Kejagung #Ronald Tannur #OTT 3 Hakim Ronald Tannur #kasus suap