News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Prabowo Sebut Ancaman Judi Online di Indonesia Makin Serius, Transaksi Capai Ratusan Triliun!

Azril Arham • Selasa, 29 Oktober 2024 | 03:47 WIB
Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)
Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)

RadarBangkalan.id - Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto menganggap judi online sebagai ancaman besar yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.

Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Rabu (23/10), Prabowo menyebutkan bahwa upaya pemberantasan harus didukung oleh kerja sama lintas lembaga, mulai dari penegak hukum hingga badan pengawasan.

“Penegakan hukum yang tegas harus didukung semua pihak, seperti Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Badan Intelijen Negara. Judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, serta korupsi adalah ancaman besar yang kita hadapi," tegas Prabowo.

Tantangan dari judi online tak bisa dianggap remeh. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam enam bulan pertama tahun 2024 saja, transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 100 triliun!

Bahkan, sepanjang 2023, PPATK mencatat perputaran uang dari judi online mencapai Rp 327 triliun.

Data menunjukkan lonjakan besar sejak 2020 ke 2021, dengan peningkatan perputaran uang hingga 267%, dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.

Selanjutnya, di tahun 2022 angkanya naik lagi menjadi Rp 104,4 triliun. Sejak 2017, akumulasi perputaran uang dari transaksi judi online ini telah mencapai Rp 517 triliun.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang.

Menariknya, hampir 80% dari mereka menghabiskan Rp 100.000 per hari untuk taruhan.

Yang mengejutkan, terdapat 2% pemain judi online yang ternyata adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, yang totalnya mencapai sekitar 80.000 orang.

Pada kelompok usia 10-20 tahun, pemain judi online mencapai 11% atau sekitar 440.000 orang.

Sementara, di usia 21-30 tahun, persentasenya sebesar 13% atau sekitar 520.000 orang.

Usia 30-50 tahun menjadi kelompok terbesar dengan 40% atau sekitar 1.640.000 pemain, disusul usia di atas 50 tahun dengan persentase 34% atau sekitar 1.350.000 pemain.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dari Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 2,6 juta konten perjudian online.

Selain itu, ada pengajuan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerima pengajuan pemblokiran terhadap 6.199 rekening bank terkait judi online sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Dengan ancaman besar yang dibawa oleh judi online, pemerintah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dalam menekan peredarannya.

Sinergi dari berbagai lembaga terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. ***

Editor : Azril Arham
#ancaman judi online #judi online 2024 #judi online #prabowo