Radarbangkalan.id - Anies Baswedan merespons kabar penetapan tersangka terhadap rekan sekaligus anggota tim pemenangannya di Pilpres 2024,
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang diduga terlibat kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Real Madrid Kecewa dengan Hasil Ballon d'Or dan Menolak Hadir di Acara Penghargaan
Dalam unggahan terbarunya di X, Anies mengungkapkan bahwa Tom dikenal sebagai sosok yang "lurus dan tidak neko-neko.
" Kepribadian Tom, menurut Anies, membuatnya dihormati baik di dunia usaha maupun pemerintahan.
Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku terkejut dengan status tersangka yang dikenakan pada Tom.
"Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," tulis Anies dalam cuitannya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies menegaskan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
Dia juga berharap agar penegak hukum mampu membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, bukan negara yang berlandaskan kekuasaan.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024,
terkait perannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin kepada importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar menyatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Dia menegaskan bahwa pihak penyidik telah bekerja sesuai prosedur. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul.
Selain itu, Abdul menjelaskan bahwa ketika penyidik telah menemukan bukti yang lengkap terkait suatu kasus, penetapan tersangka akan dilakukan tanpa pengecualian.
“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Penyidikan atas perkara ini telah berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak Oktober 2023, dengan 90 orang saksi yang telah diperiksa.