Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Saat digiring menuju mobil tahanan pada Selasa malam (29/10/2024), Tom Lembong mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejagung dan tampak tersenyum,
meski tangannya terborgol. Dia hanya mengangguk ketika dikelilingi oleh petugas, dan tak banyak berkomentar.
Ketika ditanya oleh awak media, Tom hanya menyampaikan, “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Tom diduga memberikan izin impor gula saat stok gula dalam negeri mengalami surplus.
Kasus Korupsi Impor Gula Merugikan Negara Rp400 Miliar
Kejaksaan Agung menyelidiki lebih dalam terkait dugaan korupsi ini. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,
Abdul Qohar menyatakan bahwa Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selain Tom, Kejaksaan juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, CS (Charles Sitorus), dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Terancam Hukuman Seumur Hidup atas Dugaan Korupsi Impor Gula
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Abdul Qohar.