RadarBangkalan.id - Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah langkah penting yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Jadi, bagaimana cara untuk mengecek status pendaftaran DTKS?
DTKS sendiri adalah data utama yang mencakup informasi penerima bantuan sosial serta potensi kesejahteraan sosial lainnya, dan berfungsi sebagai panduan bagi lembaga-lembaga untuk menyalurkan bantuan sosial.
Yuk, simak cara mengecek status pendaftaran DTKS agar bisa menerima bansos!
Langkah Mengecek Status Pendaftaran DTKS
Untuk mengecek status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa menggunakan situs resmi Kementerian Sosial. Berikut cara yang bisa diikuti:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi yang diminta, mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang muncul dalam kotak. Jika kode sulit terbaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
6. Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Daftar DTKS bagi yang Belum Terdaftar
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan pendaftaran dengan dua metode, yaitu secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Pendaftaran Offline DTKS
1. Daftar melalui desa/kelurahan dengan mengajukan usulan lewat RT/RW setempat.
2. Usulan akan disampaikan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
3. Data usulan kemudian diinput ke dalam aplikasi bansos.
4. Dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
5. Hasil verifikasi kemudian difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
6. Pengesahan akan dilakukan oleh kepala daerah.
Pendaftaran Online DTKS
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos melalui PlayStore.
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Masukkan data diri, seperti Nomor KK, NIK, serta nama lengkap sesuai KK dan KTP.
4. Unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
5. Setelah berhasil registrasi, buka menu “Daftar Usulan” di aplikasi.
6. Masukkan data diri yang dibutuhkan sesuai instruksi.
7. Pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
9. Hasil verifikasi akan diproses oleh Kemensos untuk penetapan penerima bantuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat bisa memastikan status pendaftaran DTKS dan potensi untuk menerima bantuan sosial. ***
Editor : Azril Arham