Radarbangkalan.id - Camat Baito, Sudarsono Mangidi, yang selama ini aktif mendampingi Guru Honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan, diberhentikan oleh Bupati Konawe Selatan,
Surunuddin Dangga. Sudarsono sebelumnya memberikan pendampingan kepada Supriyani, guru honorer di SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Baca Juga: Tentara Korea Utara di Rusia: Ancaman Baru Bagi Ukraina?
Sudarsono telah mendampingi Supriyani sepanjang proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo. Ia bahkan menyediakan fasilitas rumah aman sementara serta kendaraan untuk Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, menjelaskan bahwa alasan pemberhentian Sudarsono dari jabatan Camat Baito adalah karena Sudarsono tidak pernah melaporkan perkembangan kasus Supriyani kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan.
"Karena camat ini tidak pernah menyampaikan, melaporkan (kasus Supriyani) selama ini," ujar Surunuddin dalam wawancaranya yang beredar di media sosial pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya mengetahui kasus tersebut hanya dari informasi yang viral di masyarakat.
Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah menarik perhatian publik.
Supriyani dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota polisi, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Pihak kepolisian menetapkan Supriyani sebagai tersangka, dan ia sempat ditahan.
Baca Juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik Baru yang Diklaim Dapat Jangkau Amerika Serikat
Namun, baru-baru ini, Pengadilan Konawe Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan kemanusiaan.
Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani masih harus menjalani proses persidangan terkait kasus ini.