Radarbangkalan.id - Camat Baito, Sudarsono Mangidi, yang membantu Guru Honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan,
resmi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Sudarsono kini digantikan oleh Kasatpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
Baca Juga: Tentara Korea Utara di Rusia: Ancaman Baru Bagi Ukraina?
Bupati Surunuddin menjelaskan alasan pencopotan ini terkait dengan tidak adanya laporan dari Sudarsono mengenai perkembangan kasus Supriyani kepada Pemkab Konawe Selatan.
“Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi,” ungkap Surunuddin.
Surunuddin juga berharap agar pergantian ini dapat mempercepat penyelesaian konflik antara Guru Supriyani dan keluarga Aipda WH di Desa Baito,
serta menjaga situasi yang kondusif di wilayah tersebut. “Langkah ini saya ambil, bukan berarti camat tidak mampu,
tapi agar lebih mumpuni persoalan ini diselesaikan,” katanya. Ia menambahkan bahwa, “pemda ambil alih agar kondisi daerah stabil.”
Surunuddin menilai, penyelesaian konflik akan sulit tercapai jika ada pihak yang tidak netral atau terkesan memihak.
Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik keluarga Aipda WH maupun Supriyani, akan diperlakukan secara adil. “Istri Aipda WH kan ASN, dan Bu Guru Supriyani juga pegawai kita,” ujarnya.
Sudarsono, terpisah, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam aspek hukum kasus Supriyani,
meski ia merasa memiliki kewajiban membantu warganya yang sedang dalam masalah. Ia menyatakan bahwa pendampingannya sebatas menyediakan tempat tinggal dan transportasi selama proses persidangan Supriyani berlangsung.
Baca Juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik Baru yang Diklaim Dapat Jangkau Amerika Serikat
Dalam wawancara khusus sehari sebelum pencopotannya, Sudarsono menjelaskan bahwa permintaan untuk menempatkan Supriyani di rumah jabatan datang dari pihak pengacara.
“Sebagai Camat, wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman,” jelasnya. Ia juga memastikan bahwa semua kebutuhan Supriyani selama menjalani sidang dapat terpenuhi, termasuk fasilitas kendaraan.
Baca Juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik Baru yang Diklaim Dapat Jangkau Amerika Serikat
Ia mengklarifikasi bahwa pendampingan yang diberikan tidak terkait dengan proses hukum yang berjalan,
dan Pemerintah Kecamatan sama sekali tidak mencampuri urusan hukum yang dihadapi oleh Guru Supriyani.