Radarbangkalan.id - Kepolisian menetapkan sopir truk boks berinisial J (36) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan tiga anggota tim jurnalis tvOne tewas di KM 315 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, Kamis pagi, 31 Oktober 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang, AKP Budi Prayitno, mengonfirmasi bahwa tersangka kini sudah ditahan.
Baca Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Dinyatakan Positif Narkoba, Enam Orang Terluka
“Betul, sopir sudah ditahan,” ujar Budi melalui sambungan telepon, Jumat, 1 November 2024.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Toyota Avanza yang membawa tim jurnalis tvOne dengan nomor polisi B 1048 DKG mengalami kerusakan parah.
Tiga orang dalam mobil, termasuk sopir dan dua jurnalis, meninggal di tempat. Dua jurnalis lain mengalami luka berat.
Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyebutkan bahwa sopir truk mengalami kondisi "microsleep" atau tertidur beberapa detik saat mengemudi,
yang menjadi pemicu kecelakaan. “Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” kata Artanto di Semarang, Jumat.
Hasil olah TKP menunjukkan tidak ada bekas pengereman, dan mobil jurnalis tersebut terseret hingga sekitar 75 meter.
Tersangka J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan ini terjadi saat kru produksi tvOne sedang dalam perjalanan menuju Gresik untuk meliput program investigasi.
Baca Juga: Terungkap! Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Ternyata Hanya Kernet Tanpa SIM
Felicia Amelinda Deqi Priatna, salah satu jurnalis yang selamat, menceritakan bahwa mereka sempat berhenti untuk membersihkan kaca depan mobil di bahu jalan karena wiper mobil tidak berfungsi.
“Saat itu tiba-tiba kami ditabrak dari belakang,” ungkap Felicia. Belakangan diketahui bahwa kendaraan yang menabrak mereka adalah sebuah truk.
Editor : Ubaidillah