News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap untuk Bebaskan Vonis Anaknya

Ubaidillah • Selasa, 5 November 2024 | 23:13 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka. (Liputan6.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka. (Liputan6.com)

Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur,

sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas anaknya atas perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Tragis, Seorang Suami Tikam Istrinya Hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar,

menyebutkan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk mengaitkan MW dengan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW,

sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

MW diketahui menghubungi LR, pengacara sekaligus tersangka dalam kasus ini, untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald.

Abdul Qohar mengungkapkan, “Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah.”

MW dan LR telah bertemu sebanyak dua kali, yakni di sebuah kafe pada 4 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023,

untuk membahas kasus Ronald. “LR menyampaikan kepada tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar.

Dalam keterlibatan suap ini, MW dan LR bersepakat terkait biaya pengurusan perkara agar vonis majelis hakim terhadap Ronald bisa dibebaskan.

Baca Juga: Bagnaia Menang Dramatis di MotoGP Malaysia 2024, Perebutan Gelar Berlanjut

LR disebut meminta bantuan dari Zarof Ricar (ZR) untuk diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selain itu, LR dan MW bersepakat bahwa biaya pengurusan perkara berasal dari MW. Jika LR mengeluarkan dana dalam proses tersebut,

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Empat Bandara di Flores Ditutup Sementara

MW akan menggantinya di kemudian hari. “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” jelas Abdul Qohar.

Editor : Ubaidillah
#Meirizka Widjaja #ibu ronald tannur #ibu ronald tannur tersangka