Radarbangkalan.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin mendekat. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut informasi mengenai jadwal pelantikan, tugas, wewenang, hingga gaji yang diterima KPPS dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Fox News Klaim Trump Menangi Pemilihan Presiden AS!
Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November 2024,
dengan masa kerja yang dimulai pada tanggal tersebut hingga 8 Desember 2024. Anggota KPPS yang telah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) agar memahami dan mampu melaksanakan tugasnya selama proses pemungutan suara.
Tugas dan Kewajiban KPPS
KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota. Tugas dan kewajiban KPPS di antaranya adalah:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Melayani hak pilih pemilih, termasuk memberikan akses bagi pemilih disabilitas.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Mengirim surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Tugas-tugas ini dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak memihak, akurat, dan penuh tanggung jawab demi menjunjung nilai-nilai demokrasi.
Wewenang dan Kewajiban Tambahan
KPPS memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU atau pejabat terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Unduh Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 dan Jadwal Ujian
KPPS juga wajib menjaga keutuhan kotak suara, menindaklanjuti laporan dari saksi atau masyarakat, dan menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji yang diterima KPPS dalam Pilkada 2024 berbeda dari Pemilu serentak sebelumnya. Untuk Pilkada 2024:
- Ketua KPPS menerima Rp 900.000.
- Anggota KPPS menerima Rp 850.000.
Peran KPPS sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan tugas yang berat, KPPS bertanggung jawab memastikan bahwa suara rakyat tersalurkan secara jujur dan adil.
Honorarium yang mereka terima merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Trump Menang, Asing Serbu Pasar Modal dan Bitcoin dengan Investasi Besar
Editor : Ubaidillah