Radarbangkalan.id - Hari ini, Kamis (7/11/2024), dilaksanakan pelantikan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah.
Baca Juga: Fox News Klaim Trump Menangi Pemilihan Presiden AS!
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, terdiri dari seorang ketua dan enam anggota lainnya.
KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPPS memainkan peran penting untuk memastikan bahwa pemungutan suara di TPS dapat berlangsung secara lancar, jujur, dan adil.
Baca Juga: Link Unduh Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 dan Jadwal Ujian
Tugas KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pilkada 2024:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyerahkannya kepada pihak terkait, termasuk saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas sesuai arahan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan layanan khusus bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Honorarium KPPS dan petugas terkait dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Dengan tugas yang cukup penting dan kompleks, KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan suara rakyat dapat tersalurkan dengan baik dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Trump Menang, Asing Serbu Pasar Modal dan Bitcoin dengan Investasi Besar
Honor yang diterima KPPS merupakan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga dan menjalankan proses demokrasi di Indonesia.
Editor : Ubaidillah