Radarbangkalan.id - Polemik terkait gelar doktoral Bahlil Lahadalia di Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru setelah pihak UI memutuskan untuk menangguhkan gelar doktoralnya.
"Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022,
Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024 Lewat HP
selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," ujar Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
"Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," tambah Yahya.
Bahlil menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat resmi mengenai penangguhan tersebut. "Saya belum tau isinya ya, saya belum tau isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat.
Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," ungkap Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Polemik gelar doktoral Bahlil bermula dari warganet yang mempertanyakan karya ilmiahnya yang diterbitkan di dua jurnal predator.
Bahlil diketahui menerbitkan karya ilmiahnya di dua jurnal internasional, Migration Letters dan Kurdish Studies, yang sebelumnya terdaftar dalam indeks Scopus, namun telah dihentikan statusnya pada Juli 2024.
Akibatnya, kedua jurnal tersebut dianggap jurnal predator, yang menerbitkan karya ilmiah tanpa melalui peninjauan sejawat.
Sebagai respons, Bahlil diminta untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal lain sebagai syarat kelulusannya. "Bahlil harus menulis ulang di jurnal lain untuk syarat kelulusan.
Tidak benar bahwa Bahlil lulus dengan jurnal predator," kata co-promotor disertasi Bahlil, Teguh Dartanto.
Baca Juga: Duel Beda Generasi: Mike Tyson vs Jake Paul dengan Selisih Usia 33 Tahun
Bahlil kemudian mempublikasikan karya ilmiahnya ke tiga jurnal lain, yaitu Journal of ASEAN Studies, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, serta Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen.
Namun, pencarian lebih lanjut menunjukkan bahwa karya Bahlil baru terbit di dua jurnal tersebut, dan tidak ditemukan dalam Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen.
Selain itu, Bahlil juga menghadapi tuduhan plagiarisme setelah disertasinya disebut memiliki kesamaan dengan skripsi seorang mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: Duel Beda Generasi: Mike Tyson vs Jake Paul dengan Selisih Usia 33 Tahun
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak UIN dan UI menyatakan bahwa tuduhan tersebut disebabkan oleh kesalahan teknis sistem deteksi plagiarisme dan kesamaan tersebut hanya mencapai 13 persen.
Kontroversi juga muncul terkait disertasi Bahlil yang mengkaji tata kelola hilirisasi nikel di Indonesia.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik bahwa topik tersebut cenderung berpihak pada industri dan korporasi,
serta kurang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat di daerah penambangan.
UI kemudian menunda keputusan akhir mengenai kelulusan Bahlil untuk memastikan semua standar akademik dan etika dipenuhi.
UI juga melakukan audit investigatif untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Keputusan akhir mengenai gelar doktor Bahlil Lahadalia akan ditentukan setelah sidang etik yang membahas polemik ini.
Baca Juga: Duel Beda Generasi: Mike Tyson vs Jake Paul dengan Selisih Usia 33 Tahun
Editor : Ubaidillah