Radarbangkalan.id - Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Viral Aksi Carok di Sampang: Diduga Berunsur Politik, Satu Orang Tewas
Keberatan tersebut disampaikan karena jaksa menghadirkan ahli dalam sidang yang menurut pihak Jessica seharusnya menjadi kesempatan untuk memeriksa bukti baru atau novum yang diajukan pemohon.
Jessica Keberatan dan Walk Out
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa kehadiran ahli dari jaksa melanggar prinsip sidang PK yang merupakan hak pemohon untuk menghadirkan novum.
"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," ujar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Hidayat menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan menghadirkan ahli dalam sidang PK. "Ini adalah panggungnya pemohon, yakni Jessica Wongso.
Termohon (jaksa) hanya menanggapi atau menyampaikan keberatan, bukan menghadirkan ahli yang sama seperti dalam sidang sebelumnya," tambahnya.
Ahli Forensik Digital Bedah Bukti Novum
Jaksa menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, untuk membahas novum yang diajukan pihak Jessica berupa rekaman CCTV.
Baca Juga: Viral Aksi Carok di Sampang: Diduga Berunsur Politik, Satu Orang Tewas
Menurut Nuh, rekaman yang disebut sebagai bukti baru sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus "kopi sianida" pada Agustus 2016.
"Tadi ditunjukkan adanya CD novum, kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic. Hasil analisis menunjukkan file tersebut,
yang disebut belum pernah tampil, sebenarnya sudah ditampilkan di persidangan sebelumnya," ujar Nuh.
Rekaman CCTV yang menjadi novum berasal dari wawancara Darmawan Salihin, ayah Mirna, di sebuah acara televisi.
Dalam wawancara tersebut, Darmawan mengklaim memiliki rekaman CCTV dari channel 9 di Kafe Olivier. Namun, Nuh menegaskan bahwa rekaman tersebut telah dianalisis dan ditampilkan dalam sidang sebelumnya.
CCTV Tidak Direkayasa
Menanggapi tuduhan pihak Jessica tentang pengaburan gambar atau penurunan kualitas video, Nuh menjelaskan bahwa rekaman tersebut telah dianalisis secara forensik dengan peningkatan kualitas resolusi (upscaling).
Baca Juga: Viral Aksi Carok di Sampang: Diduga Berunsur Politik, Satu Orang Tewas
"Rekaman CCTV itu tidak direkayasa. Kita bahkan melakukan super-resolution untuk meningkatkan kualitas gambar. Hal ini lumrah dilakukan dalam analisis forensik," jelas Nuh.
Dia juga menambahkan bahwa perubahan warna dalam rekaman CCTV terjadi karena teknologi color space yang bergantung pada intensitas cahaya.
"Ketika cahaya minim, kamera akan beralih ke mode hitam-putih. Itu adalah fitur standar seperti night vision," tambahnya.
Persidangan Tetap Berlanjut
Meskipun Jessica dan kuasa hukumnya meninggalkan sidang, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan.
Jaksa menggunakan kesempatan ini untuk memutar rekaman CCTV dari channel 9 yang menjadi bagian dari novum pihak Jessica.
Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini, terus berupaya membersihkan namanya melalui pengajuan PK.
Baca Juga: Viral Aksi Carok di Sampang: Diduga Berunsur Politik, Satu Orang Tewas
Sidang ini merupakan bagian dari usahanya untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.
Editor : Ubaidillah