News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024: Tantangan, Aturan, dan Cara Melaporkan Pelanggaran

Azril Arham • Rabu, 20 November 2024 | 23:36 WIB

 

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

RadarBangkalan.id - Memasuki tahun politik 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk fokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa ASN harus netral, sesuai prinsip dan aturan yang berlaku.

"Asas netralitas mengharuskan ASN bebas dari pengaruh politik apa pun dan tidak berpihak pada kepentingan siapa pun," tegas Rini, Selasa (19/11/2024).

Dalam situasi politik yang memanas, beberapa area pelanggaran sering kali melibatkan ASN, di antaranya:

1. Dukungan Finansial: ASN kerap diduga terlibat dalam pendanaan alat peraga kampanye atau praktik seperti "serangan fajar." 

2. Proyek Titipan: Ada indikasi "titipan" proyek APBD demi kepentingan politik tertentu. 

3. Mobilisasi Massa: Permintaan pengerahan massa untuk deklarasi atau kampanye menjadi salah satu praktik yang rentan. 

4. Tekanan dan Intimidasi: Ancaman atau bujukan terkait jabatan sering terjadi, terutama jika kepala daerah ikut kontestasi politik.

ASN Harus Fokus pada Pelayanan Publik 

Rini menegaskan, ASN harus menjaga netralitas demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa campur tangan politik.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Meskipun tidak boleh aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik untuk memberikan suara di bilik suara.

Prinsip ini sesuai dengan nilai BerAKHLAK, yaitu dedikasi ASN pada kepentingan bangsa.

Dasar Hukum yang Mendukung Netralitas ASN

Beberapa regulasi yang mengatur netralitas ASN meliputi: 

- UU No. 20/2023 tentang ASN. 
- UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 
- SKB Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan sejumlah pejabat terkait.

Selain itu, ada Surat Edaran Menteri PANRB, seperti: 

- SE No. 1/2023 tentang pembinaan netralitas ASN. 
- SE No. 18/2023 tentang aturan bagi ASN dengan pasangan calon kepala daerah atau legislatif. 
- SE No. 404/2024 tentang pengalihan tugas pengawasan dari KASN ke BKN.

Rini juga mengingatkan ASN agar berhati-hati di media sosial. Aktivitas seperti memposting, memberikan komentar, atau bahkan menyukai konten politik dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

"ASN harus menjaga sikap di media sosial selama masa kampanye. Jangan terlibat dalam aktivitas yang dapat dianggap sebagai dukungan politik," ujar Rini.

Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Netralitas ASN 

Jika masyarakat menemukan pelanggaran netralitas oleh ASN, laporan dapat disampaikan melalui platform LAPOR! atau menghubungi hotline 085830051948.

Netralitas ASN bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Dengan menjaga prinsip ini, ASN dapat memastikan pelayanan publik tetap fokus pada kepentingan masyarakat, bukan politik. ***

 

Editor : Azril Arham
#pilkada 2024 #asn #pilkada #netralitas asn