Radarbangkalan.id - Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, dan pemilih yang telah terdaftar dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan.
Lokasi TPS umumnya disesuaikan dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pemilih dapat mengunjungi TPS yang sama seperti pada Pemilu 2024.
Pastikan untuk memperhatikan waktu kedatangan sesuai dengan undangan yang tercantum dalam formulir C6 atau undangan pemilih yang diberikan oleh KPU.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut saat mencoblos:
- Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP atau surat keterangan (suket) dan formulir C-Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).
- Pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb): KTP atau surat keterangan dan formulir A-Surat pindah memilih.
- Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-el atau surat keterangan.
Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat menggunakan hak pilih dengan mudah pada Pilkada 2024.