Radarbangkalan.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia.
- TPS buka pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani, kecuali sudah tercatat dalam formulir kehadiran (model C7).
Ketentuan Pemilih yang Masih Antre
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih yang masih menunggu antrean atau telah mencatatkan kehadiran di formulir model C7 tetap diperbolehkan memberikan suara meskipun waktu menunjukkan pukul 13.00.
Baca Juga: Mengenal Moon Gabi, Model yang Dikabarkan Punya Anak dengan Jung Woo-sung
- KPPS akan mencatat kehadiran pemilih yang antre mendekati pukul 13.00.
- Pemilih yang sudah dicatat dapat menunggu giliran untuk mencoblos hingga selesai.
Berkas yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih wajib membawa dokumen berikut:
- Surat undangan (formulir model C6-KWK) yang diberikan oleh KPPS.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika pemilih datang tepat waktu dan memenuhi semua syarat, proses pencoblosan akan berjalan lancar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mengenal Moon Gabi, Model yang Dikabarkan Punya Anak dengan Jung Woo-sung
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan mengetahui lokasi TPS sebelum hari pemungutan suara.
Editor : Ubaidillah