News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pilkada 2024: Cara Cek Lokasi TPS, Jadwal Mencoblos, dan Ketentuan Waktu Pemungutan Suara

Ubaidillah • Selasa, 26 November 2024 | 00:08 WIB
Ilustrasi. Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024. (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)
Ilustrasi. Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024. (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Radarbangkalan.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia.

Ketentuan Pemilih yang Masih Antre
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih yang masih menunggu antrean atau telah mencatatkan kehadiran di formulir model C7 tetap diperbolehkan memberikan suara meskipun waktu menunjukkan pukul 13.00.

Baca Juga: Mengenal Moon Gabi, Model yang Dikabarkan Punya Anak dengan Jung Woo-sung


Berkas yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih wajib membawa dokumen berikut:

  1. Surat undangan (formulir model C6-KWK) yang diberikan oleh KPPS.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika pemilih datang tepat waktu dan memenuhi semua syarat, proses pencoblosan akan berjalan lancar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mengenal Moon Gabi, Model yang Dikabarkan Punya Anak dengan Jung Woo-sung

Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan mengetahui lokasi TPS sebelum hari pemungutan suara.

Editor : Ubaidillah
#dpt online 2024 #pilkada 2024 #cek TPS online #tps online