News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PDIP Luruskan Isu Alwin Kiemas, Keponakan Megawati, Terkait Kasus Judol

Ubaidillah • Rabu, 27 November 2024 | 00:21 WIB
Tersangka judi online di Komdigi disebut-sebut merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Tersangka judi online di Komdigi disebut-sebut merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Radarbangkalan.id - PDIP menegaskan bahwa Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan anggota keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy melalui pesan singkat, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online dan Informasi Penting Lainnya

Ronny menilai, upaya mengaitkan Alwin dengan Megawati adalah bentuk fitnah yang bertujuan merusak citra PDIP menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Tudingan Politisasi dan Kampanye Hitam
Ronny menduga isu ini sengaja dimunculkan untuk menyudutkan partai di masa krusial menjelang pemilu.

Ia menegaskan bahwa PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan kabar tidak benar tersebut.

"Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah," ujar Ronny.

Nama Alwin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah akun X Partai Socmed menyebutkan bahwa dia adalah keponakan almarhum Taufiq Kiemas,

suami Megawati, yang secara tidak langsung dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Megawati.

Peran Alwin dalam Kasus Judi Online
Pihak kepolisian menyebut Alwin terlibat dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Ia dijadikan tersangka bersama sejumlah nama lain, termasuk eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mengenal Moon Gabi, Model yang Dikabarkan Punya Anak dengan Jung Woo-sung

Aset Senilai Rp167,8 Miliar Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

PDIP menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus ini dan menyebut langkah pengaitan nama Megawati sebagai bagian dari kampanye hitam menjelang Pilkada 2024.

Editor : Ubaidillah
#Keponakan Megawati jadi Tersangka #megawati #komdigi #Alwin Jabarti Kiemas