Radarbangkalan.id - Daftar lembaga survei yang menyajikan quick count Pilkada 2024 menjadi perhatian masyarakat di seluruh Indonesia usai pemungutan suara pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Hasil quick count Pilkada serentak 2024 dari berbagai lembaga survei mulai diumumkan hari ini pukul 15.00 WIB. Proses penghitungan cepat akan terus diperbarui, biasanya setiap 10 menit sekali.
Baca Juga: 10 Link Penting untuk Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Aturan dan Jadwal Quick Count
Jadwal pengumuman hasil quick count diatur dalam Pasal 499 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan aturan tersebut, hasil quick count hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi patokan karena merupakan wilayah terakhir yang menyelesaikan proses pencoblosan.
Jika tidak ada kendala, pemungutan suara di wilayah ini akan selesai pukul 13.00 WIB, sehingga hasil quick count dapat diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.
Lembaga Survei dan Daerah Quick Count
Beberapa lembaga survei menyajikan quick count untuk Pilkada 2024, namun hanya untuk daerah tertentu. Berikut daftar lembaga survei dan cakupan wilayah quick count mereka:
- SMRC: Menghitung Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
- Charta Politika: Menyajikan hasil untuk Pilkada Jakarta, Jateng, Jawa Timur (Jatim), Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Poltracking: Memberikan hasil untuk Pilkada Jakarta, Jatim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Cara Akses Quick Count
Hasil quick count dari masing-masing lembaga survei dapat diakses melalui laman resmi berikut:
Pentingnya Quick Count
Quick count adalah survei pasca pemungutan suara yang dilakukan oleh lembaga survei resmi terdaftar di KPU.
Baca Juga: 10 Link Penting untuk Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Menurut Pasal 449 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lembaga pelaksana quick count wajib mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, hasil quick count hanya merupakan prakiraan dan bukan penghitungan resmi. Penentuan pemenang Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil penghitungan dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).