Radarbangkalan.id - Polisi berhasil mengamankan KH, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma'mun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Mayat Wanita Dibakar di Bangkalan, Korban Mahasiswa UTM
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa KH kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," jelas Condro pada Senin (2/12/2024).
Amukan Warga
Kabar mengenai dugaan tindakan asusila ini memicu kemarahan warga. Dalam video yang beredar,
terlihat massa merusak rumah KH, menghancurkan kaca serta beberapa bagian bangunan sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Aksi tersebut berlanjut hingga Minggu sore, ketika warga menyerang bangunan semi permanen di area ponpes.
Kobong (tempat tinggal santri), tempat tinggal KH, hingga dua gazebo di lokasi tersebut turut dirusak dan dibakar.
Baca Juga: Kronologi Agus, Pemuda Tanpa Tangan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di NTB
Situasi Saat Ini
AKBP Condro Sasongko memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian kini sudah kondusif. Polisi berhasil memadamkan api dan terus berupaya menjaga ketertiban masyarakat.
"Kondisi saat ini sudah terkendali. Genting dan beberapa tembok rusak, ada saung yang dibakar juga berhasil dipadamkan oleh petugas. Kami juga meminta masyarakat untuk tenang," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban.