News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cabuli Santri Sejak 2021, Pimpinan Pesantren di Banten Resmi Tersangka

Ubaidillah • Selasa, 3 Desember 2024 | 23:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren di Cikande, Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya.
Pimpinan Pondok Pesantren di Cikande, Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya.

Radarbangkalan.id - Pimpinan pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap tiga santrinya.

Pria berinisial K itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa K ini mencabuli tiga santrinya secara berulang sejak tahun 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren. "Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar dan pimpinan pondok pesantren, sekaligus anak dari pendiri pondok pesantren," ucap Condro pada Senin, 2 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa ketiga korban adalah anak-anak di bawah umur. Salah satu dari mereka bahkan disetubuhi hingga hamil, dan tersangka kemudian melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya.

Condro juga menambahkan bahwa salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai M, dicabuli dengan cara diremas payudaranya, dicium, dan tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban.

Motif yang digunakan oleh K terungkap ketika ia menyuruh korban untuk membuatkan kopi, memijatnya,

dan melakukan pengobatan kepada santriawati agar mau menuruti hasrat seksualnya. "Dirayu, diminta mijat, hingga dipaksa," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana paling lama 20 tahun penjara. Karena ada pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pengajar," jelas Condro.

Editor : Ubaidillah
#Pencabulan Santriwati #Cikande #pencabulan #pimpinan ponpes #kabupaten serang #PONPES BANI MAMUN