News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pimpinan Ponpes di Serang Rudapaksa Tiga Santriwati, Salah Satunya Hamil dan Diaborsi

Ubaidillah • Selasa, 3 Desember 2024 | 23:19 WIB
Pimpinan Ponpes yang Merudapaksa Tiga Santriwatinya, KH (batik ungu), Saat Ditangkap Personel Polres Serang. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).
Pimpinan Ponpes yang Merudapaksa Tiga Santriwatinya, KH (batik ungu), Saat Ditangkap Personel Polres Serang. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).

Radarbangkalan.id - Pengajar sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial KH,

ditangkap atas dugaan merudapaksa tiga santriwatinya. Salah satu korban bahkan hamil dan diaborsi oleh pelaku.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang mengamuk di area pondok pesantren pada Minggu, 1 Desember 2024.

Mereka merusak bangunan pesantren, membakar dua gazebo, dan kobong atau tempat tinggal para santri.

Penangkapan Tersangka

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku bersembunyi di plafon rumah untuk menghindari amukan massa.

"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022, serta korban M sebanyak lima kali pada 2022," ungkap Condro pada Senin, 2 Desember 2024.

Polisi menarik paksa tersangka dari persembunyiannya dan membawanya ke Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus dan Karakter Tersangka

KH dikenal sebagai figur yang tertutup, bahkan perangkat desa mengaku tidak mengenal pimpinan maupun nama pondok pesantren tersebut.

Modus pelaku dalam merudapaksa korban termasuk menyuruh mereka membuat kopi, memijat, hingga berpura-pura melakukan pengobatan.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Ancaman Hukuman

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Andi.

KH saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dr. Heri Mulyanti, S.Si., M.Sc. (Dok. Unigoro)
Dr. Heri Mulyanti, S.Si., M.Sc. (Dok. Unigoro)
Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#Pencabulan Santriwati #Cikande #pencabulan #kabupaten serang #PONPES BANI MAMUN