News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

SMS Peringatan untuk Pemain Judi Online, Langkah Pemerintah Cegah Aktivitas Ilegal

Azril Arham • Rabu, 4 Desember 2024 | 00:37 WIB

 

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RadarBangkalan.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan operator seluler baru saja menggelar pertemuan penting di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi dalam mengurangi jumlah pemain judi online di Indonesia, yang jumlahnya sangat mencengangkan.

Saat ini, data terbaru menunjukkan ada sekitar 8,8 juta orang yang terlibat dalam judi online di Indonesia. Angka ini terus meningkat, dan jika tidak segera ditangani, bisa semakin membahayakan.

"Kami mengadakan rapat koordinasi bersama Komdigi, operator seluler, dan PPATK untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil guna mengurangi judi online dan aktivitas ilegal lainnya di dunia digital," kata Ismail, Plt Infrastruktur Digital Komdigi.

 

Dari pertemuan tersebut, ada dua hal penting yang dibahas. Pertama, tentang upaya untuk menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam permainan yang merugikan ini.

"Sosialisasi ini akan dilakukan melalui media komunikasi dari operator seluler masing-masing. Kami akan menyampaikan pesan-pesan ini dengan cara yang lebih tersegmentasi, khusus, atau bahkan lebih personal," jelas Ismail.

Topik kedua yang dibahas adalah pencegahan agar transaksi pulsa tidak digunakan untuk membayar judi online.

"Ini adalah pertemuan awal, jadi kami akan lanjutkan dengan rapat teknis untuk membahas langkah-langkah yang lebih rinci mengenai pencegahan judi online di Indonesia," lanjut Ismail.

Sementara itu, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai pemain judi online.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengirimkan notifikasi atau SMS peringatan kepada para pemain judi online agar mereka menghentikan aktivitas tersebut.

"Melalui kerjasama dengan Komdigi, kami berupaya untuk menghentikan aktivitas judi online yang melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Pasal 303. Operator seluler akan membantu dengan mengirimkan peringatan agar para pemain berhenti," ujar Danang.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan jumlah pemain judi online dapat berkurang dan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.

Penting bagi kita untuk mendukung langkah-langkah preventif ini agar Indonesia bisa bebas dari masalah judi online. ***

Editor : Azril Arham
#SMS #peringatan #judi online #judol #bahaya judi online #bahaya judol