News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Update Terkini: Kendaraan Pelat Hitam Tidak Dapat BBM Subsidi ? Ini Alasannya!

Azril Arham • Rabu, 4 Desember 2024 | 20:00 WIB
Petugas SPBU mengisi BBM subsidi menggunakan QR code Pertalite di kendaraan konsumen. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga
Petugas SPBU mengisi BBM subsidi menggunakan QR code Pertalite di kendaraan konsumen. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

RadarBangkalan.id - Penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar bakal diperketat.

Berikut ini daftar kendaraan yang kemungkinan besar tidak akan lagi mendapat jatah BBM subsidi.

Pemerintah sedang menyusun rencana pembatasan BBM subsidi supaya bahan bakar ini lebih tepat sasaran dan hanya bisa dinikmati oleh yang berhak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan subsidi untuk jenis BBM Pertalite dan Solar.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Bahlil memberikan bocoran kalau nantinya BBM subsidi tersebut akan tetap bisa dinikmati oleh kendaraan pelat kuning, seperti angkutan umum.

"Saya kasih bocoran, salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum," jelas Bahlil.

Namun, kendaraan dengan pelat hitam, menurutnya, tidak akan termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

"Kita ingin subsidi ini tepat sasaran, jadi nggak enak dong kalau pelat hitam malah dapat subsidi. Bisa jadi kendaraan tersebut bukan angkutan umum, tapi angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa harus diberi solar subsidi?" lanjutnya.

Sementara itu, Pertamina, selaku pihak yang menyalurkan BBM subsidi, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Berdasarkan data dari Pertamina, pencatatan penerima solar subsidi sudah mencapai 100 persen. Namun, untuk pengguna Pertalite yang sudah mendaftar, angkanya baru mencapai 83 persen.

"Insyaallah, pada 2024 nanti, semua pengguna Pertalite sudah terdaftar, sehingga data tersebut bisa digunakan untuk memastikan siapa saja yang berhak mendapatkan produk subsidi ini," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, seperti yang dilansir detikFinance.

Pencatatan pengguna BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite, dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan pencatatan yang lebih sistematis, diharapkan penerima subsidi bisa lebih tepat sasaran. ***

Kelompok massa dari gabungan pendukung paslon Ipuk-Mujiono memilih nyanyi-nyanyi di halaman Istana Gandrung pada Selasa (3/12).
Kelompok massa dari gabungan pendukung paslon Ipuk-Mujiono memilih nyanyi-nyanyi di halaman Istana Gandrung pada Selasa (3/12).
Editor : Azril Arham
#bbm subsidi #jatah bbm #pertamina #Penggunaan BBM Bersubsidi #subsidi #pembatasan bbm subsidi #pertalite